PENGERTIAN HIBAH
Hibah
secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada
orang lain.
Hibah
secara syara' adalah akad yang isinya seseorang menyerahkan kepemilikan
hartanya kepada orang lain di masa hidupnya tanpa ganti.
Hibah
yang mutlak tidaklah menghendaki adanya ganti baik semisal, di bawahnya atau di
atasnya. Inilah hibah dengan makna yang lebih khusus, adapun hibah jika memakai
makna umum, maka mencakup hal berikut:
1. Ibraa'
(menghalalkan hutang), yakni menghibahkan hutang yang sebelumnya
ditanggung.
2. Sedekah,
yaitu hibah yang tujuannya adalah pahala di akhirat.
3. Hadiah,
yaitu pemberian yang menghendaki si penerima hadiah menggantinya.
DISYARIATKANNYA HIBAH
Imam
Ahmad meriwayatkan dari hadits Khalid bin 'Addiy, bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَاءَهُ مِنْ أَخِيهِ مَعْرُوفٌ، مِنْ
غَيْرِ إِشْرَافٍ وَلَا مَسْأَلَةٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا
هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ
"Barang
siapa yang kedatangan sesuatu yang baik dari saudaranya tanpa diharap dan
diminta, maka terimalah dan jangan ditolak, karena hal itu merupakan rezeki
yang diberikan Allah kepadanya." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh
Pentahqiq Musnad Ahmad)
HUKUM HIBAH
Pada
dasarnya memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah mubah (jaiz).
1. Sunnah
Hibah termasuk Sunah yang dianjurkan
mengerjakannya, karena banyaknya maslahat yang terkandung di dalamnya seperti
melembukan hati, menimbulkan kecintaan dan sebagainya.
2. Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak
hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.Rosululloh SAW bersabda yang Artinya:
“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
3. Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta
yang telah dihibahkan ditarik kembali.
4. Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud
mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah
makhruh.
RUKUN HIBAH
- Orang
yang memberikan hibah (al-wahib).
- Orang yang menerima hibah (al-mauhublah).
- Barang
yang di hibahkan (mauhub).
- Ijab-qabul
dengan sighat (kalimat)
SYARAT-SYARAT HIBAH
Orang
yang memberikan hibah:
- Baligh
- pemilik
sah barang (benda yang dihibahkan)
- tidak
dihajr (dihalangi tindakannya) karena salah satu sebab hajr.
- Ikhtiyar
atau atas pilihannya sendiri, karena hibah merupakan 'akad yang
disyaratkan untuk keabsahannya adalah "keridhaan".
- Dalam keadaan sehat. Apabila orang yang menghibahkan dalam keadaan
sakit, hibahnya dibatasi 1/3 saja dari bendanya itu.
Orang
yang menerima hibah:
- Orang yang
diberi hibah disyaratkan benar-benar ada ketika hibah diberikan.
- Orang
yang berkelayakan untuk memiliki harta yang diberi.
Barang
yang dihibahkan:
- barang
itu mestilah ada semasa diberikan.
- Harus ada
wujudnya.
- Merupakan harta yang memiliki nilai (bukan barang najis)
- Merupakan milik pribadi.
- bisa
beredar serta berpindah kepemilikan dari tangan seseorang ke tangan yang
lain.
- Tidak menempel dengan harta orang yang berhibah
secara tetap, seperti tanaman, pohon, dan bangunan tanpa tanah.
- bukan
perkara haram.
- Sesuatu
yang dihibahkan termasuk yang sah dijual-belikan.
Disyaratkan
pada syighat (ijab dan qabul):
- Bersambung
penerimaan (qabul) dengan pemberian (ijab).
- Tidak
mengikat shighah tersebut dengan apa-apa syarat.
- Tidak
mengikat shighah tersebut dengan waktu.
MACAM-MACAM HIBAH
Hibah
dapat digolongkan menjadi dua macamya itu :
1.
Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang
mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya
tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda
motor, baju dan sebagainya.
2.
Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta
atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap
menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si
penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat
terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri).
Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena
setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus
dikembalikan.
MENCABUT HIBAH
Jumhur
ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang
tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً
فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya:
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali,
kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda
Rasulullah SAW.
Artinya: “Orang yang menarik kembali
hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu”
(HR. Bukhari Muslim).[2]
•
Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
- Hibahnya
orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut
itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
- Bila
dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima
hibah..
- Apabila
dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah
dari pihak lain.
MASALAH MENGENAI HIBAH
1.
Hibah orang yang sakit yang bisa membawa kepada kematian
Jika
seorang sakit yang membawa kepada kematiannya, lalu ia menghibahkan sesuatu
kepada orang lain, maka hibah itu dihukumi sebagai wasiat dan jumlahnya tidak
boleh lebih dari 1/3 dari hartanya.
jika
ia menghibahkan di saat sakit yang bisa membawa kepada kematiannya, lalu
ternyata si penghibah itu sehat kembali, maka hibahnya sah.
2.
Penguasaan orang tua atas hibah untuk anak
Jumhur
Ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang di hibahkan
olehnya kepada anaknya yang masih kecil dan berada dalam perwalian atau kepada
anak yang sudah dewasa tetapi masih lemah akal.
3.
Melebihkan pemberian terhadap sebagian anak
Seseorang
yang melebihkan pemberian diantara anak-anaknya,maka pemberian itu batal dan
hendaknya ia membatalkan perbuatan itu.kecuali,apabila kebutuhan anak-anak itu
berbeda maka boleh berbeda pula jumlah pemberian yang di berikan.
HIKMAH HIBAH
Adapun
hikmah hibah adalah :
•
Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
•
Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
•
Dapat mempererat tali silaturahmi
•
Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
•
Menimbulkan rasa hormat
•
Melunakkan hati sesama manusia
•
Menghilangkan rasa segan dan malu sesama kawan, kenalan dan
ahli masyarakat
•
Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar