Senin, 07 Oktober 2013

Hibah


PENGERTIAN HIBAH
Hibah secara bahasa artinya memberikan harta atau lainnya secara sukarela kepada orang lain.
Hibah secara syara' adalah akad yang isinya seseorang menyerahkan kepemilikan hartanya kepada orang lain di masa hidupnya tanpa ganti.
Hibah yang mutlak tidaklah menghendaki adanya ganti baik semisal, di bawahnya atau di atasnya. Inilah hibah dengan makna yang lebih khusus, adapun hibah jika memakai makna umum, maka mencakup hal berikut:
1.     Ibraa' (menghalalkan hutang), yakni menghibahkan hutang yang sebelumnya ditanggung.
2.     Sedekah, yaitu hibah yang tujuannya adalah pahala di akhirat.
3.     Hadiah, yaitu pemberian yang menghendaki si penerima hadiah menggantinya.
DISYARIATKANNYA HIBAH
Imam Ahmad meriwayatkan dari hadits Khalid bin 'Addiy, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَاءَهُ مِنْ أَخِيهِ مَعْرُوفٌ، مِنْ غَيْرِ إِشْرَافٍ وَلَا مَسْأَلَةٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللهُ إِلَيْهِ
"Barang siapa yang kedatangan sesuatu yang baik dari saudaranya tanpa diharap dan diminta, maka terimalah dan jangan ditolak, karena hal itu merupakan rezeki yang diberikan Allah kepadanya." (Hadits ini dinyatakan shahih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad)
HUKUM HIBAH
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah mubah (jaiz).
1.     Sunnah
Hibah termasuk Sunah yang dianjurkan mengerjakannya, karena banyaknya maslahat yang terkandung di dalamnya seperti melembukan hati, menimbulkan kecintaan dan sebagainya.
2.    Wajib.
Hibah yang diberikan kepada istri dan anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya.Rosululloh SAW bersabda yang Artinya: “Bertaqwalah kalian kepada Allah dan adillah terhadap anak anak kalian.
3.    Haram
Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
4.    Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah makhruh.
RUKUN HIBAH
  1. Orang yang memberikan hibah (al-wahib).
  2. Orang yang menerima hibah (al-mauhublah).
  3. Barang yang di hibahkan (mauhub).
  4. Ijab-qabul dengan sighat (kalimat)
SYARAT-SYARAT HIBAH
Orang yang memberikan hibah:
  1. Baligh
  2. pemilik sah barang (benda yang dihibahkan)
  3. tidak dihajr (dihalangi tindakannya) karena salah satu sebab hajr.
  4. Ikhtiyar atau atas pilihannya sendiri, karena hibah merupakan 'akad yang disyaratkan untuk keabsahannya adalah "keridhaan".
  5. Dalam keadaan sehat. Apabila orang yang menghibahkan dalam keadaan sakit, hibahnya dibatasi 1/3 saja dari bendanya itu.
Orang yang menerima hibah:
  1. Orang yang diberi hibah disyaratkan benar-benar ada ketika hibah diberikan.
  2. Orang yang berkelayakan untuk memiliki harta yang diberi.
Barang yang dihibahkan:
  1. barang itu mestilah ada semasa diberikan.
  2. Harus ada wujudnya.
  3. Merupakan harta yang memiliki nilai (bukan barang najis)
  4. Merupakan milik pribadi.
  5. bisa beredar serta berpindah kepemilikan dari tangan seseorang ke tangan yang lain.
  6. Tidak menempel dengan harta orang yang berhibah secara tetap, seperti tanaman, pohon, dan bangunan tanpa tanah.
  7. bukan perkara haram.
  8. Sesuatu yang dihibahkan termasuk yang  sah dijual-belikan.
Disyaratkan pada syighat (ijab dan qabul):
  1. Bersambung penerimaan (qabul) dengan pemberian (ijab).
  2. Tidak mengikat shighah tersebut dengan apa-apa syarat.
  3. Tidak mengikat shighah tersebut dengan waktu.
MACAM-MACAM HIBAH
Hibah dapat digolongkan menjadi dua macamya itu :
1.      Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
2.      Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
MENCABUT HIBAH
Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. :
لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِىعَطِيَّةًأَوْيَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّالْوَالِدِفِيْمَايُعْطِىلِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).
Sabda Rasulullah SAW.
            Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).[2]

       Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
  1. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  2. Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
  3. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
MASALAH MENGENAI HIBAH
1.     Hibah orang yang sakit yang bisa membawa kepada kematian
Jika seorang sakit yang membawa kepada kematiannya, lalu ia menghibahkan sesuatu kepada orang lain, maka hibah itu dihukumi sebagai wasiat dan jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 dari hartanya.
jika ia menghibahkan di saat sakit yang bisa membawa kepada kematiannya, lalu ternyata si penghibah itu sehat kembali, maka hibahnya sah.
2.    Penguasaan orang tua atas hibah untuk anak
Jumhur Ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang di hibahkan olehnya kepada anaknya yang masih kecil dan berada dalam perwalian atau kepada anak yang sudah dewasa tetapi masih lemah akal.
3.    Melebihkan pemberian terhadap sebagian anak
Seseorang yang melebihkan pemberian diantara anak-anaknya,maka pemberian itu batal dan hendaknya ia membatalkan perbuatan itu.kecuali,apabila kebutuhan anak-anak itu berbeda maka boleh berbeda pula jumlah pemberian yang di berikan.
HIKMAH HIBAH
Adapun hikmah hibah adalah :
       Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
       Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
       Dapat mempererat tali silaturahmi
       Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
       Menimbulkan rasa hormat
       Melunakkan hati sesama manusia
       Menghilangkan rasa segan dan malu sesama kawan, kenalan dan ahli masyarakat
       Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar