PENGERTIAN HUDUD
Hudud
merupakan bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua
benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan
yang lainnya. sehingga dikatakan Hudud Allah adalah perkara-perkara yang
Allah larang melakukan dan melanggarnya.
Adapun
menurut syar’i, istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah
ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada
kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya
SYARAT PENERAPAN
HUDUD
- Pelaku
kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
- Pelaku
kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
- Pelaku
kejahatan mengetahui pelarangannya.
- Kejahatannya
terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan
dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
HUKUM MENEGAKKAN
HUKUM HAD
Diwajibkan
kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had kepada
seluruh rakyatnya.
Dalil
as-Sunnah diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah
pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela
mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu
Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
MACAM-MACAM HUDUD
1. Zina
Pengertian
Diwajibkan
kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had kepada
seluruh rakyatnya.
Dalil
as-Sunnah diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ
وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah
pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela
mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu
Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
Dasar hukum larangan zina
لاَ تَقْرَبُوالزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ
فَحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً (32
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS
Al-Isra : 32)
Macam-macam zina dan sanksinya
a. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan
sah (menikah).
Jika
pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak
diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
An-Nuur:2
الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ
جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ
مِنَ الْمُؤْمِنينَ
Perempuan
yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu
dari keduanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi
oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama
Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan
hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.
b. pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah
menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Hukumannya
maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Dari
Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah SAW. pernah memberikan hukuman kepada
orang berzina (belum menikah) dengan hukuman di buang (diasingkan) satu tahun
dan pukulan seratus kali."(HR Buchori)
Syarat-syarat had zina
1. Orang yang berzina:
•
berakal
•
Baligh
•
mengetahui bahwa zina itu haram
2. Zina dilakukan karena
kemauan sendiri bukan karena terpaksa
Hikmah larangan zina
pertama, menjaga kehormatan perempuan agar tidak dijadikan
barang yang diperjualbelikan karena Islam datang untuk memuliakan manusia, baik
laki-laki dan perempuan.
Kedua, mencegah percampuran nasab karena dengan dibolehkan
zina berarti memasukkan anak yang bukan dari benihnya ke dalam keluarga yang
nantinya akan mewarisi. Bukan anaknya dan memperlakukannya sebagai mahram
padahal bukan mahramnya.
Ketiga, mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan orang tua
akibat malu anaknya lahir dari hasil perzinahan. Dan, melindungi bayi-bayi yang
dibunuh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
Keempat, menjaga keutuhan dan ketenteraman dalam rumah tangga.
Kelima, pengharaman zina sesuai dengan fitrah manusia yang
memiliki rasa ghirah/cemburu terhadap kehormatannya, di mana tidak mungkin
seseorang bisa menerima dan rela melihat istri, anak, ibu, dan saudari nya
menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan pemuas nafsu orang lain.
Keenam, mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan,
disebabkan rasa cemburu, di mana seorang suami bisa membunuh istrinya dan
lelaki yang berzina dengannya karena rasa marah, cemburu ketika melihat
istrinya berzina dengan lelaki lain, atau lelaki bisa membunuh suami wanita
yang dizinahinya.
Ketujuh, mencegah penyebaran penyakit menular yang merupakan
hukuman dari Allah atas menyebarnya perbuatan keji tersebut, seperti HIV/AIDS.
2. Qodzaf
Pengertian
Qadzaf menurut bahasa yaitu
ram’yu syain berarti melempar sesuatu.
Qadzaf
menurut istilah adalah melempar tuduhan zina kepada orang lain yang karenanya
mewajibkan hukuman had bagi tertuduh.
Dasar larangan qadzaf
Allah Subhanahu wa Ta ’ala befirman:
إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ
اْلمُحْصَنَتِ الْغَفِلَتِ الْمُؤْمِنَتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ
وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ (23
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang
menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman
(berzina), mereka kena laknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka adzab
yang besar”(QS An-Nur: 23)
Pembuktian qadzaf
Kesalahan qadzaf boleh ditetapkan apabila
ada salah satu bukti-bukti seperti berikut ini;
1.
Penyaksian, yaitu saksi-saksi yang boleh diterima penyaksian untuk membuktikan
ketetapan kesalahan qadzaf haruslah disaksikan oleh saksi-saksi yang layak
menjadi dalam perbuatan zina.
2. Pengakuan,
yaitu seseorang yang mengaku bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina,
maka hakim boleh menjatuhkan had qadzaf pada dirinya.
3. Sumpah,
yaitu dalam perbuatan qadzaf boleh ditetapkan kesalahan qadzaf dengan sumpah.
Jikalau orang yang dituduh tidak mempunyai barang bukti untuk menolak dan
menghindar dari tuduhan orang yang menuduh, maka orang yang dituduh itu
hendaklah meminta kepada orang yang membuat tuduhan supaya bersumpah atas
kebenaran tuduhannya itu.
4. Qarinah
(bukti-bukti). Bukti yang kuat adalah bukti yang cukup untuk mengharuskan
hukuman dilaksanakan.
Hukuman bagi pelaku qadzaf
Orang
yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk
dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh
diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً
وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan orang-orang yang menuduh para wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. "
(An-Nuur: 4)
Syarat sebelum dilakukan hukuman
1. Qadzif (orang yang menuduh),
syarat-syaratnya :
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Ikhtiar
(tidak dalam keadaan terpaksa)
- dikenal
di tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang suci, taat beribadah dan
shalih.
- Mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi
2. Maqdzuf (orang yang dituduh),
syarat-syaratnya :
- Berakal
- Baligh
- Islam
- Merdeka
- Belum
pernah dan menjauhi tuduhan tersebut
- Meminta
dijatuhkannya hukuman had bagi si qadzif
3. Maqdzuf ‘Alaihi (tuduhan),
syarat-syaratnya :
a. Sharih (jelas), yaitu tuduhan yang
menggunakan perkataan-perkataan yang jelas dan tetap yang tidak boleh
ditafsirkankepada maksud yang lain selain daripada zina dan penafian nasab
(keturunan).
b. Kinayah (kiasan), yaitu tuduhan yang
menggunakan perkataan yang tidak jelas dan yang tidak tetap akan tetapi memberi
pengertian zina.
c. Ta’ridh (sindiran), yaitu tuduhan yang
menggunakan perkataan yang tidak jelas dan tidak tetap juga dan memberi
pengertian yang lain daripada zina sebagaimana yang dilakukan dalam perkataan
kinayah.
Dasar penetapan had qadzaf
1. Pengakuan dari qadzif sendiri.
2.
Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.
Gugurnya had qadzaf
a) penuduh dapat mengemukakan empat orang
saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina,
b) li’an, jika tertuduh adalah istri
penuduh. Jika seseorang suami menudh istrinya berzina tetapi tidak dapat
mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan
meli’ankan istrinya,
c) tertuduh memaafkan.
Hikmah meninggalkan qadzaf
Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya
anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan
keluarga.
Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya
seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa
benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari
pernikahan yang sah.
Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan
martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik
3. Khamr
Pengertian
Khamr terambil dari kata khamara yang artinya
menutupi. Dinamai demikian karena khamr menutupi akal.
menurut
istilah khamr adalah segala sesuatu dari makanan atau minuman dan
obat-obatan yang dapat menghilangkan akal dan memabukkan.
Dasar larangan mengkonsumsi khamr
•
Al-Qur’an
surat
al-Maidah ayat 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
''Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah
90).
•
Hadits
sabda
Rasulullah saw berikut: "Sesuatu yang apabila banyak memabukkan, maka
meskipun sedikit haram" (HR Ahmad dan Arba'ah)
Jenis-jenis khamr
- jenis obat-obatan
o
seperti psikotropika, narkotika, dan ganja, walaupun mereka
tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai
khamar yang hukumnya haram/terlarang.
- Jenis Minuman
o
seperi Bir, Asoka, Green Sand, Bourbon, kadar alkohol mencapai
1% - 5%, Martini, Wine (Anggur) kadar alkohol mencapai 5% - 20%Whisky, Brandy,
Brugal, sake, sampanye, tuak, vodka kadar alkohol mencapai 20% -55% .dan
bermacam macam merek lainnya juga, dan juga seperti pembuatan tape ketan yang
sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga berubah menjadi sebuah minuman yang
memabukkan, yaitu dengan memanfaatkan proses fermentasi, dengan mengendapkan
selama satu minggu atau lebih sehingga minuman tersebut mengeluarkan alkohol.
Manfaat khamr
Ø Alkohol, pada mulanya alkohol digunakan
sebagai pembersih luka, sehingga luka yang di bersihkan menggunakan alkohol
akan terhindar dari kuman dan infeksi luka.
Ø Narkoba, dalam ilmu kedokteran beberapa
Institut rumah sakit merekomendasikan penggunaan narkoba sebagai obat penahan
rasa sakit dan penenang saraf untuk mengurangi rasa sakit yang di derita oleh
pasien, namun itupun menggunakan kadar tertentu dan tidak berlebihan dalam
penggunaanya serta telah mendapat izin dari pemerintah.
Ø Ganja, di beberapa Daerah seperti nagroe
aceh darussalam, Ganja merupakan bumbu penyedap makanan selama penggunaanya
tidak berlebihan, dan mereka biasa menggunakannya jika memasak masakan tertentu
saja.
Ø Minuman Penghangat badan, di belahan
dunia yang beriklim salju, seperti di mexiko dll, sebagin mereka menggunakan
minuman beralkohol untuk menghangatkan tubuh mereka untuk dapat bertahan dari
musim dingin.
Madharat khamr
1. bagi pelakunya:
- Menimbulkan
gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh:
otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru sampai kepada kematian sia-sia
yang tak patut ditangisi.
- Menimbulkan
biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat
mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga
dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
- Menimbulkan
gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
- Menimbulkan
kecelaan diri yang bersangkutan dan orang lain
- Perbuatan
melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
- Memicu
tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
- Menurunkan
sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa
depan.
- Merusak
keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal
sehat.
2. Bagi orang tua dan keluarga:
- Menimbulkan beban mental, emosional,
dan sosial yang sangat berat
- Menimbulkan
beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga.
- Menimbulkan
beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa
depan anak.
3. Bagi masyarkat dan bangsa:
- Menimbulkan
beban ekonomi yang tinggi bgai program pencegahan, penegakan hukum dan
perawatan serta pemulihan penderita ketergantungan narkoba.
- Menimbulkan
gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.
- Menghancurkan
kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan
bangsa.
- Berkaitan
dengan peningkatan tindak kejahatan termasuk kerusuhan, separatisme dan
terorisme.
Hukuman bagi pengkonsumsi khamr
Al-qur'an
tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun sanksi dalam kasus ini
didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi'liyahnya, bahwa hukuman
terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra
mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib
ra 40 kali dera.
Hikmah larangan mengkonsumsi khamr
Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang
yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.
Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang
disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan
akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan
sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika
yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang
bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah
sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.
4. Mencuri dan merampok
Pengertian mencuri
Menurut
bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara
sembunyi-sembunyi.
Adapun
menurut istilah, adalah adalah mengambil harta orang lain yang terjaga dan
mengeluarkan dari tempat penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta
tersebut tidak syubhat.
Dasar larangan mencuri
dan merampok
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena
mengambil harta orang lain secara bathil
- Firman
Allah
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ
بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” (Q.S. Al-Baqarah [2] ; 188)
- hadits
“... dan tidaklah seorang pencuri ketika
akan mencuri dia dalam keadaan beriman…” (H.R. Muttafaqun ‘alaih)
Syarat dan ketentuan
Suatu
perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan
berakal
Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki
terhadap barang yang dicuri
Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat
yang layak.
Dampak pencurian
1. Bagi Pelakunya
Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan
selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan
mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri
nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak
imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Bagi Korban & Masyarakat
Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan
sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa
takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan
yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan
hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
Hukuman bagi pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang
yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong
tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki
kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong
tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong
kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara
sampai tobat
Syarat hukuman potong tangan
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal,
san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6
gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri
Hukuman bagi perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang
dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh;
sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang
dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta
bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta
yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan
kanan dan kaki kirinya.
d. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti
saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara
atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.
Hikmah larangan mencuri dan merampok
Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun,
merampok, dan merompak.
Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan
aman.
Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan
halal
Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.
5. Bughot
Pengertian
Pengertian
Bughat mengikuti istilah syara` adalah “Segolongan umat Islam yang melawan dan
mendurhakai terhadap Ulil Amri (imam) yaitu pemerintah atau kerajaan yang adil
yang menjalankan hukum-hukum syariat Islam.
Bughat
mengikut istilah ilmu tata negara adalah “perbuatan sekumpulan dan segolongan
umat Islam yang memberontak untuk menentang dan mendurhakai kepada ulil amri
yang dinamakan jarimah siyasah( yaitu suatu kesalahan dalam politik)”.
Dasar hukum bughot
Qs. Al-hujurat ayat 9
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى
الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan sekiranya dua kumpulan orang beriman
saling berperang maka damaikanlah antara kedua-duanya, jika salah satu kumpulan
telah menceroboh ke atas kumpulan yang lain maka perangilah kumpulan yang
menceroboh itu sehingga ia kembali kepada Allah (dengan meninggalkan perbuatan
menceroboh). Jika ia telah kembali, maka damaikanlah kedua-duanya dengan adil
dan berlaku saksamalah, sesungguhnya Allah suka orang yang melakukan
kesaksamaan”
•
Hadits
Daripada
Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud;
Siapa
yang telah menghulurkan tangan dan hatinya (memberi bai`ah atau kesetiaan)
kepada seseorang pemimpin, maka hendaklah dia mentaatinya selagi termampu.
Sekiranya datang seorang lain yang coba menentangnya (memerangi pemimpin yang
dibai`ah itu) maka pancunglah kepala penentangnya itu”. Riwayat Muslim
Syarat-syarat disebut bughot
- Perbuatan
itu ditunjukkan untuk menggulingkan negara dan semua badan eksekutif
lainnya atau tidak mau lagi mematuhi pemerintahannya
- Ada
alasan yang mereka kemukakan, sebabnya mereka memberontak, walaupun alasan
itu lemah sekali.
- Pemberontak
telah mempunyai kekuatan dengan adanya orang yang mereka taati (pengatur
pemberontakan) atau ada pimpinannya
- Telah
terjadi pemberontakan yang merupakan perang saudara dalam negara, sesudah
mereka mengadakan persiapan atau rencana.
- Setelah
diajak berunding dengan bijaksana sebagaimana yang telah dilakukan oleh
khalifah Ali ra terhadap ahli ramal atau shiffin.
Penyelesaian bughot
Kaum bughot yang tertawan hendaknya
diperlakukan:
•
mereka yang lari dari golongan itu tidak boleh diperangi,
•
orang yang terluka tidak boleh dibunuh,
•
harta mereka tidak boleh dijadikan ghonimah,
•
istri-istri dan keluarga mereka tidak boleh ditawan,
•
segala kerusakan akibat pertempuran tidak boleh dijadikan
jaminan, baik itu berbentuk jiwa ataupun harta .
Cara penyelesaian perkara:
•
Diperangi terlebih dahulu sebagai langkah awal
•
Diadili dimuka pengadilan sebagai langkah akhir
Tindakan terhadap bughot
- Pelaku
bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha
mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
- Mengirim
utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan
pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata berupa ketidaktauan, maka
diusahakan agar mereka jadi mengerti.
- Jika
tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat
mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk
kembali mentaati imam yang syah.
- Jika
usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan
ultimatum atau ancaman.
- Jika
dengan ketiga tersebut meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan
terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat
Hikmah dilarang bughot
Ø
Agar umat Islam hanya ada satu komando yaitu imam yang sah.
Ø
Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
Ø
Mengingatkan agar senantiasa mengamalkan perintah Allah
swt. khususnya taat kepada imam yang sah.
Ø
Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat
asal tidak terjadi percekcokan dan permusuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar