Kamis, 24 Oktober 2013

Hukum Hudud



PENGERTIAN HUDUD
Hudud merupakan bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. sehingga dikatakan Hudud Allah adalah perkara-perkara yang Allah larang melakukan dan melanggarnya.
Adapun menurut syar’i, istilah hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya
SYARAT PENERAPAN HUDUD
  1. Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
  2. Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
  3. Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
  4. Kejahatannya terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
HUKUM MENEGAKKAN HUKUM HAD
Diwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had kepada seluruh rakyatnya.
Dalil as-Sunnah diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
MACAM-MACAM HUDUD
1.     Zina
Pengertian
            Diwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had kepada seluruh rakyatnya.
            Dalil as-Sunnah diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِي الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللَّهِ لَوْمَةُ لَائِمٍ
Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
Dasar hukum larangan zina
لاَ تَقْرَبُوالزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فَحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً (32
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra : 32)
Macam-macam zina dan sanksinya
a.         Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah).
      Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
An-Nuur:2
 الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني‏ فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في‏ دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ
                  Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
b.         pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
      Hukumannya maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
      Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah SAW. pernah memberikan hukuman kepada orang berzina (belum menikah) dengan hukuman di buang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali."(HR Buchori)
Syarat-syarat had zina
1.     Orang yang berzina:
       berakal
       Baligh
       mengetahui bahwa zina itu haram
2.    Zina dilakukan karena kemauan sendiri bukan karena terpaksa
Hikmah larangan zina
*      pertama, menjaga kehormatan perempuan agar tidak dijadikan barang yang diperjualbelikan karena Islam datang untuk memuliakan manusia, baik laki-laki dan perempuan.
*      Kedua, mencegah percampuran nasab karena dengan dibolehkan zina berarti memasukkan anak yang bukan dari benihnya ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi. Bukan anaknya dan memperlakukannya sebagai mahram padahal bukan mahramnya.
*      Ketiga, mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan orang tua akibat malu anaknya lahir dari hasil perzinahan. Dan, melindungi bayi-bayi yang dibunuh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
*      Keempat, menjaga keutuhan dan ketenteraman dalam rumah tangga.
*      Kelima, pengharaman zina sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki rasa ghirah/cemburu terhadap kehormatannya, di mana tidak mungkin seseorang bisa menerima dan rela melihat istri, anak, ibu, dan saudari nya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan pemuas nafsu orang lain.
*      Keenam, mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan, disebabkan rasa cemburu, di mana seorang suami bisa membunuh istrinya dan lelaki yang berzina dengannya karena rasa marah, cemburu ketika melihat istrinya berzina dengan lelaki lain, atau lelaki bisa membunuh suami wanita yang dizinahinya.
*      Ketujuh, mencegah penyebaran penyakit menular yang merupakan hukuman dari Allah atas menyebarnya perbuatan keji tersebut, seperti HIV/AIDS.

2.    Qodzaf
Pengertian
Qadzaf menurut bahasa yaitu ram’yu syain berarti melempar sesuatu.
                  Qadzaf menurut istilah adalah melempar tuduhan zina kepada orang lain yang karenanya mewajibkan hukuman had bagi tertuduh.
Dasar larangan qadzaf
Allah Subhanahu wa Ta ’ala befirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اْلمُحْصَنَتِ الْغَفِلَتِ الْمُؤْمِنَتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ (23
     
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23)
Pembuktian qadzaf
Kesalahan qadzaf boleh ditetapkan apabila ada salah satu bukti-bukti seperti berikut ini;
1.   Penyaksian, yaitu saksi-saksi yang boleh diterima penyaksian untuk membuktikan ketetapan kesalahan qadzaf haruslah disaksikan oleh saksi-saksi yang layak menjadi dalam perbuatan zina.
2.   Pengakuan, yaitu seseorang yang mengaku bahwa ia telah menuduh orang lain berbuat zina, maka hakim boleh menjatuhkan had qadzaf pada dirinya.
3.   Sumpah, yaitu dalam perbuatan qadzaf boleh ditetapkan kesalahan qadzaf dengan sumpah. Jikalau orang yang dituduh tidak mempunyai barang bukti untuk menolak dan menghindar dari tuduhan orang yang menuduh, maka orang yang dituduh itu hendaklah meminta kepada orang yang membuat tuduhan supaya bersumpah atas kebenaran tuduhannya itu.
4.   Qarinah (bukti-bukti). Bukti yang kuat adalah bukti yang cukup untuk mengharuskan hukuman dilaksanakan.
Hukuman bagi pelaku qadzaf
      Orang yang melakukan kesalahan qadzaf hendaklah dihukum dengan hukuman dera/ dicambuk dengan 80 kali cambukan dan keterangannya sebagai seorang saksi tidak boleh diterima lagi sehingga dia bertaubat atas perbuatannya itu.
      وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ          
 "Dan orang-orang yang menuduh para wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. " (An-Nuur: 4)
Syarat sebelum dilakukan hukuman
1. Qadzif (orang yang menuduh), syarat-syaratnya :
      1. Islam
      2.  Berakal
      3. Baligh
      4. Ikhtiar (tidak dalam keadaan terpaksa)
      5. dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang suci, taat beribadah dan shalih.
      6. Mereka tidak mendatangkan empat orang saksi
2. Maqdzuf (orang yang dituduh), syarat-syaratnya :
      1. Berakal
      2. Baligh
      3. Islam
      4. Merdeka
      5. Belum pernah dan menjauhi tuduhan tersebut
      6. Meminta dijatuhkannya hukuman had bagi si qadzif
3. Maqdzuf ‘Alaihi (tuduhan), syarat-syaratnya :
a. Sharih (jelas), yaitu tuduhan yang menggunakan perkataan-perkataan yang jelas dan tetap yang tidak boleh ditafsirkankepada maksud yang lain selain daripada zina dan penafian nasab (keturunan).
b. Kinayah (kiasan), yaitu tuduhan yang menggunakan perkataan yang tidak jelas dan yang tidak tetap akan tetapi memberi pengertian zina.
c. Ta’ridh (sindiran), yaitu tuduhan yang menggunakan perkataan yang tidak jelas dan tidak tetap juga dan memberi pengertian yang lain daripada zina sebagaimana yang dilakukan dalam perkataan kinayah.
Dasar penetapan had qadzaf
1. Pengakuan dari qadzif sendiri.
 2. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.
Gugurnya had qadzaf
a) penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina,
b) li’an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menudh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya,
c) tertuduh memaafkan.
Hikmah meninggalkan qadzaf
*      Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
*      Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
*      Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
*      Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.
*      Terjaganya akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik

3.    Khamr
Pengertian
                  Khamr terambil dari kata khamara yang artinya menutupi. Dinamai demikian karena khamr menutupi akal.
                  menurut istilah khamr adalah segala sesuatu dari makanan atau minuman dan obat-obatan yang dapat menghilangkan akal dan memabukkan.
Dasar larangan mengkonsumsi khamr
       Al-Qur’an
      surat al-Maidah ayat 90.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
''Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah 90).
       Hadits
      sabda Rasulullah saw berikut: "Sesuatu yang apabila banyak memabukkan, maka meskipun sedikit haram" (HR Ahmad dan Arba'ah)
Jenis-jenis khamr
  • jenis obat-obatan
o   seperti psikotropika, narkotika, dan ganja, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
  •  Jenis Minuman
o   seperi Bir, Asoka, Green Sand, Bourbon, kadar alkohol mencapai 1% - 5%, Martini, Wine (Anggur) kadar alkohol mencapai 5% - 20%Whisky, Brandy, Brugal, sake, sampanye, tuak, vodka kadar alkohol mencapai 20% -55% .dan bermacam macam merek lainnya juga, dan juga seperti pembuatan tape ketan yang sengaja dibuat sedemikian rupa sehingga berubah menjadi sebuah minuman yang memabukkan, yaitu dengan memanfaatkan proses fermentasi, dengan mengendapkan selama satu minggu atau lebih sehingga minuman tersebut mengeluarkan alkohol.
Manfaat khamr
Ø Alkohol, pada mulanya alkohol digunakan sebagai pembersih luka, sehingga luka yang di bersihkan menggunakan alkohol akan terhindar dari kuman dan infeksi luka.
Ø Narkoba, dalam ilmu kedokteran beberapa Institut rumah sakit merekomendasikan penggunaan narkoba sebagai obat penahan rasa sakit dan penenang saraf untuk mengurangi rasa sakit yang di derita oleh pasien, namun itupun menggunakan kadar tertentu dan tidak berlebihan dalam penggunaanya serta telah mendapat izin dari pemerintah.
Ø Ganja, di beberapa Daerah seperti nagroe aceh darussalam, Ganja merupakan bumbu penyedap makanan selama penggunaanya tidak berlebihan, dan mereka biasa menggunakannya jika memasak masakan tertentu saja.
Ø Minuman Penghangat badan, di belahan dunia yang beriklim salju, seperti di mexiko dll, sebagin mereka menggunakan minuman beralkohol untuk menghangatkan tubuh mereka untuk dapat bertahan dari musim dingin.
Madharat khamr
1. bagi pelakunya:
      1. Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh: otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru sampai kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
      2. Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orang tua bangkrut dan menderita.
      3. Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
      4. Menimbulkan kecelaan diri yang bersangkutan dan orang lain
      5. Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara.
      6. Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindak kejahatan.
      7. Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
      8. Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
2. Bagi orang tua dan keluarga:
      1.  Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat
      2. Menimbulkan beban biaya yang sangat tinggi yang dapat membuat bangkrutnya keluarga.
      3. Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya harapan tentang masa depan anak.
3. Bagi masyarkat dan bangsa:
      1. Menimbulkan beban ekonomi yang tinggi bgai program pencegahan, penegakan hukum dan perawatan serta pemulihan penderita ketergantungan narkoba.
      2. Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.
      3. Menghancurkan kualitas dan daya saing bangsa serta membunuh masa depan dan kejayaan bangsa.
      4. Berkaitan dengan peningkatan tindak kejahatan termasuk kerusuhan, separatisme dan terorisme.
Hukuman bagi pengkonsumsi khamr
                  Al-qur'an tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum khamr, namun sanksi dalam kasus ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw yakni sunah fi'liyahnya, bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah didera sebanyak 40 kali. Abu Bakar as-Sidiq ra mengikuti jejak ini, Umar bin Khatab ra 80 kali dera sedang Ali bin Abu Thalib ra 40 kali dera.
Hikmah larangan mengkonsumsi khamr
*      Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.
*      Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
*      Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
*      Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah.

4.    Mencuri dan merampok
Pengertian mencuri
                  Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
                  Adapun menurut istilah, adalah adalah mengambil harta orang lain yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
Dasar larangan mencuri dan merampok
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil
  • Firman Allah
 وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ 
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” (Q.S. Al-Baqarah [2] ; 188)
  •  hadits
“... dan tidaklah seorang pencuri ketika akan mencuri dia dalam keadaan beriman…” (H.R. Muttafaqun ‘alaih)
Syarat dan ketentuan
      Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
*      Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
*      Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
*      Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
*      Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
*      Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
*      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Dampak pencurian
1. Bagi Pelakunya
*      Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
*      Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
*      Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
*      Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Bagi Korban & Masyarakat
*      Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
*      Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
*      Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
Hukuman bagi pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
Syarat hukuman potong tangan     
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri
Hukuman bagi perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.
Hikmah larangan mencuri dan merampok
*      Orang akan menghindari dari tindakan kejahatan baik menyamun, merampok, dan merompak.
*      Melindungi hak milik harta benda dan jiwa seseorang dengan aman.
*      Mendorong manusia untuk mamiliki harta dengan cara sah dan halal
*      Terwujudnya lingkungan yang aman , damai dan sejahtera.

5.    Bughot
Pengertian
                  Pengertian Bughat mengikuti istilah syara` adalah “Segolongan umat Islam yang melawan dan mendurhakai terhadap Ulil Amri (imam) yaitu pemerintah atau kerajaan yang adil yang menjalankan hukum-hukum syariat Islam.
                  Bughat mengikut istilah ilmu tata negara adalah “perbuatan sekumpulan dan segolongan umat Islam yang memberontak untuk menentang dan mendurhakai kepada ulil amri yang dinamakan jarimah siyasah( yaitu suatu kesalahan dalam politik)”.
Dasar hukum bughot
Qs. Al-hujurat ayat 9
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Dan sekiranya dua kumpulan orang beriman saling berperang maka damaikanlah antara kedua-duanya, jika salah satu kumpulan telah menceroboh ke atas kumpulan yang lain maka perangilah kumpulan yang menceroboh itu sehingga ia kembali kepada Allah (dengan meninggalkan perbuatan menceroboh). Jika ia telah kembali, maka damaikanlah kedua-duanya dengan adil dan berlaku saksamalah, sesungguhnya Allah suka orang yang melakukan kesaksamaan”
       Hadits
      Daripada Abdullah bin Umar r.a. bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud;
                  Siapa yang telah menghulurkan tangan dan hatinya (memberi bai`ah atau kesetiaan) kepada seseorang pemimpin, maka hendaklah dia mentaatinya selagi termampu. Sekiranya datang seorang lain yang coba menentangnya (memerangi pemimpin yang dibai`ah itu) maka pancunglah kepala penentangnya itu”. Riwayat Muslim
Syarat-syarat disebut bughot
  • Perbuatan itu ditunjukkan untuk menggulingkan negara dan semua badan eksekutif lainnya atau tidak mau lagi mematuhi pemerintahannya
  • Ada alasan yang mereka kemukakan, sebabnya mereka memberontak, walaupun alasan itu lemah sekali.
  • Pemberontak telah mempunyai kekuatan dengan adanya orang yang mereka taati (pengatur pemberontakan) atau ada pimpinannya
  • Telah terjadi pemberontakan yang merupakan perang saudara dalam negara, sesudah mereka mengadakan persiapan atau rencana.
  • Setelah diajak berunding dengan bijaksana sebagaimana yang telah dilakukan oleh khalifah Ali ra terhadap ahli ramal atau shiffin.
Penyelesaian bughot
Kaum bughot yang tertawan hendaknya diperlakukan:
       mereka yang lari dari golongan itu tidak boleh diperangi,
       orang yang terluka tidak boleh dibunuh,
       harta mereka tidak boleh dijadikan ghonimah,
       istri-istri dan keluarga mereka tidak boleh ditawan,
       segala kerusakan akibat pertempuran tidak boleh dijadikan jaminan, baik itu berbentuk jiwa ataupun harta .
Cara penyelesaian perkara:
       Diperangi terlebih dahulu sebagai langkah awal
       Diadili dimuka pengadilan sebagai langkah akhir
Tindakan terhadap bughot
  • Pelaku bughat wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu
  • Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui sebab-sebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila sebab-sebab itu ternyata berupa ketidaktauan, maka diusahakan agar mereka jadi mengerti.
  • Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan pendapat mereka, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang syah.
  • Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman.
  • Jika dengan ketiga tersebut meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat
Hikmah dilarang bughot
Ø  Agar umat Islam hanya ada satu komando yaitu imam yang sah.
Ø  Menyadarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan
Ø  Mengingatkan  agar senantiasa mengamalkan perintah Allah swt. khususnya taat kepada imam yang sah.
Ø  Mengingatkan bahwa perbedaan dalam satu kelompok adalah rahmat asal tidak terjadi percekcokan dan permusuhan.